Mengutip berita dari Detikcom: Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan informasi mengenai e-KTP yang berlaku seumur hidup. Jadi bila KTP Anda sudah e-KTP, itu artinya berlaku seumur hidup. Walau ada tulisan berlaku sampai tanggal dan tahun tertentu tetap berlaku seumur hidup. "e-KTP masih tetap bisa digunakan meski masa berlaku sudah berakhir, sudah kadaluwarsa, seperti terdapat dalam kolom berlaku," terang Tjahjo, Jumat (29/1/2016). ----- ****** ------ ****** ------ ****** ------ Ini Bisa Menjadi Sejarah! Tentu ini menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia meskipun masih menyisakan pertanyaan "Mengapa baru sekarang diumumkan?". Menurut saya hal tersebut tidak perlu diperdebatkan karena begitu data penduduk sudah terpusat sudah seharusnya lembar KTP itu hanyalah sebuah kertas, KTP kita yang sebenarnya sudah tersimpan rapi di database e-KTP. Pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo justru, seharusnya, menjadi beban berat bagi aparat di baw