Mengutip berita dari Detikcom: Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan informasi mengenai e-KTP yang
berlaku seumur hidup. Jadi bila KTP Anda sudah e-KTP, itu artinya
berlaku seumur hidup. Walau ada tulisan berlaku sampai tanggal dan tahun
tertentu tetap berlaku seumur hidup.
"e-KTP masih tetap bisa
digunakan meski masa berlaku sudah berakhir, sudah kadaluwarsa, seperti
terdapat dalam kolom berlaku," terang Tjahjo, Jumat (29/1/2016).
----- ****** ------ ****** ------ ****** ------
Ini Bisa Menjadi Sejarah!
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia meskipun masih menyisakan pertanyaan "Mengapa baru sekarang diumumkan?". Menurut saya hal tersebut tidak perlu diperdebatkan karena begitu data penduduk sudah terpusat sudah seharusnya lembar KTP itu hanyalah sebuah kertas, KTP kita yang sebenarnya sudah tersimpan rapi di database e-KTP.
Pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo justru, seharusnya, menjadi beban berat bagi aparat di bawahnya karena dengan begitu maka Kemendagri dituntut untuk benar-benar dapat menyediakan sistem yang dapat diandalkan dalam menangani data e-KTP dan transaksi-transaksi yang terkait, dan bukan hanya sekedar berhenti pada peryataan tersebut. Hal-hal yang harus diantisipasi oleh Kemendagri antara lain adalah:
- Data dobel, satu orang memiliki lebih dari satu KTP atau bisa jadi sebaliknya, identitas satu KTP bisa diclone secara illegal untuk orang lain,
- Fasilitas verifikasi Online untuk mencegah penyalahgunaan data e-KTP terkait dengan kejadian KTP hilang, KTP dipalsukan, dan seterusnya,
- Memperluas dan mewajibkan pihak ketiga untuk menggunakan data e-KTP sebagai single identity,
- Memperluas integrasi dengan secondary identity provider misalnya Passport, SIM, Kartu Daftar Pemilih Tetap KPU, dan sebagainya,
- Mempermudah proses pembuatan dan perpanjangan e-KTP,
- Meningkatkan kualitas material e-KTP sehingga lebih tahan lama,
- e-KTP harus tetap Gratis,
Comments
Post a Comment