Menurut wikipedia: BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Mendaftar BPJS Kesehatan sangat mudah, kita bisa datang langsung ke kantor BPJS atau bisa dilakukan via online. Khusus untuk pendaftaran via Online, yang harus kita persiapkan terlebih dahulu adalah:
1. Kartu Keluarga
Nantinya kita akan diminta untuk memasukkan nomor kartu keluarga (Nomor KK) yang digunakan oleh sistem pendaftaran BPJS untuk mencari daftar anggota keluarga kita sesuai Nomor KK yang kita masukkan. Harap sedikit bersabar, karena prosesnya akan sedikit lambat dan tidak selalu berhasil.
2. Photo Masing-masing Anggota Keluarga yang akan ditempelkan di Kartu BPJS
3. Rekening Tabungan dari Kepala Keluarga di Bank Mandiri, Bank BNI atau Bank BRI untuk Jenis Kepesertaan : Pekerja Bukan Penerima Upah
4. Silakan membuka program browser di komputer anda dan arahkan ke URL: http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online/ >> anda akan menerima halaman peringatan. Silakan dibaca dengan seksama sebelum mulai.
Jika sudah CHECK pilihan "Saya menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan"
dan lanjutkan dengan klik tombol "Pendaftaran" yang ada di bagian paling bawah.
Berikutnya adalah muncul tampilan sebagai berikut:
Lakukan pengisian sesuai urutan dari A sampai D, sebagai berikut:
A. Jenis Kepesertaan
Dalam hal ini penulis memilih "Pekerja Bukan Penerima Upah", karena kebetulan penulis mempunyai pekerjaan wiraswasta mandiri.
B. Nomor Kartu Keluarga
Masukkan nomor kartu keluarga seperti yang tertera di bagian tengah atas, dibawah judul tulisan "KARTU KELUARGA" yang Anda miliki.
C. Tulis ulang huruf acak yang tampil. Jika tampilan huruf kurang jelas, Anda bisa klik tombol di sebelah kanan untuk meminta huruf acak yang lain.
Jika sudah dilakukan sesuai urutan A, B dan C, silakan klik tombol "Inquery Kartu Keluarga" >> maksudnya adalah sistem pendaftaran online akan mengecek Nomor KK yang anda masukkan dan mengecek ke database Kementrian Dalam Negeri, apabila berhasil maka di bagian D akan tampil daftar anggota keluarga kita sesuai dengan Nomor KK yang kita masukkan.
Proses ini terkadang memakan waktu, bahkan gagal, silakan diulangi lagi sampai berhasil. Apabila Anda menemukan kesulitan alias tetap tidak berhasil, lebih baik melakukan pendaftaran langsung dengan mendatangi kantor BPJS yang terdekat.
Langkah selanjutnya anda akan diminta untuk melengkapi data masing-masing Anggota keluarga, siapkan photo dalam bentuk digital (file) untuk diupload. Proses ini diulang sebanyak jumlah anggota keluarga yang ada di dalam Nomor KK yang dimaksud.
Selanjutnya...
Logo JKN |
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Mendaftar BPJS Kesehatan sangat mudah, kita bisa datang langsung ke kantor BPJS atau bisa dilakukan via online. Khusus untuk pendaftaran via Online, yang harus kita persiapkan terlebih dahulu adalah:
1. Kartu Keluarga
Nantinya kita akan diminta untuk memasukkan nomor kartu keluarga (Nomor KK) yang digunakan oleh sistem pendaftaran BPJS untuk mencari daftar anggota keluarga kita sesuai Nomor KK yang kita masukkan. Harap sedikit bersabar, karena prosesnya akan sedikit lambat dan tidak selalu berhasil.
2. Photo Masing-masing Anggota Keluarga yang akan ditempelkan di Kartu BPJS
3. Rekening Tabungan dari Kepala Keluarga di Bank Mandiri, Bank BNI atau Bank BRI untuk Jenis Kepesertaan : Pekerja Bukan Penerima Upah
4. Silakan membuka program browser di komputer anda dan arahkan ke URL: http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online/ >> anda akan menerima halaman peringatan. Silakan dibaca dengan seksama sebelum mulai.
Jika sudah CHECK pilihan "Saya menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan"
dan lanjutkan dengan klik tombol "Pendaftaran" yang ada di bagian paling bawah.
Berikutnya adalah muncul tampilan sebagai berikut:
Lakukan pengisian sesuai urutan dari A sampai D, sebagai berikut:
A. Jenis Kepesertaan
Dalam hal ini penulis memilih "Pekerja Bukan Penerima Upah", karena kebetulan penulis mempunyai pekerjaan wiraswasta mandiri.
B. Nomor Kartu Keluarga
Masukkan nomor kartu keluarga seperti yang tertera di bagian tengah atas, dibawah judul tulisan "KARTU KELUARGA" yang Anda miliki.
C. Tulis ulang huruf acak yang tampil. Jika tampilan huruf kurang jelas, Anda bisa klik tombol di sebelah kanan untuk meminta huruf acak yang lain.
Jika sudah dilakukan sesuai urutan A, B dan C, silakan klik tombol "Inquery Kartu Keluarga" >> maksudnya adalah sistem pendaftaran online akan mengecek Nomor KK yang anda masukkan dan mengecek ke database Kementrian Dalam Negeri, apabila berhasil maka di bagian D akan tampil daftar anggota keluarga kita sesuai dengan Nomor KK yang kita masukkan.
Proses ini terkadang memakan waktu, bahkan gagal, silakan diulangi lagi sampai berhasil. Apabila Anda menemukan kesulitan alias tetap tidak berhasil, lebih baik melakukan pendaftaran langsung dengan mendatangi kantor BPJS yang terdekat.
Langkah selanjutnya anda akan diminta untuk melengkapi data masing-masing Anggota keluarga, siapkan photo dalam bentuk digital (file) untuk diupload. Proses ini diulang sebanyak jumlah anggota keluarga yang ada di dalam Nomor KK yang dimaksud.
Selanjutnya...
Comments
Post a Comment