Satu kata : "Melelahkan! Tidak Membantu!".
Begitulah.
Mungkin bukan 100% kesalahan dari Petugas di Dinkes, namun respon Acuh tak Acuh, Tidak perduli dan Bukan Urusan Gue, adalah hal yang paling menyedihkan.
Saya adalah "calon" Pelaku UMKM. Saya sebut "calon" karena perijinan saya belum lengkap.
Usaha saya berkutat di bidang pengolahan Ikan Lele, jadi ikan lele segar dibersihkan, digoreng, dikemas dan kemudian disimpan di pendingin untuk kemudian di-distribusikan. Dengan istilah lain, usaha saya termasuk usaha pengolahan ikan/daging beku.
Menurut Undang-undang yang saya baca, dan juga dipahami dengan baik oleh Petugas Dinkes Kota Kediri, bahwa produk yang saya produksi harus mendapatkan ijin dari BPOM, bukan Dinkes, meskipun saya hanya seorang pelaku UMKM. Sebenarnya di luar sana sih banyak beredar produk olahan Rumah Tangga seperti sosis, nuget, siomay, dll. yang dijual secara online, dengan kata lain pasti akan dibekukan pada saat dikirim. Ijinnya? ya PIRT!.
Mungkin Petugas Dinkes di Kota Kediri sangat patuh kepada Undang-undang, okaylah itu bisa dimengerti, meskipun sebenarnya pada saat ini banyak contoh bisnis yang tidak sesuai undang-undang tapi tetap diijinkan, bahkan oleh Presiden sekalipun, yaitu GoJek misalnya.
Saya coba ikuti saran dari Petugas Dinkes Kota Kediri dengan mendatangi Balai Besar POM di Surabaya. Sekali lagi, hasilnya jauh dari menyenangkan.
Sebagai orang awam begitu datang ke Balai Besar POM Surabaya saya mendatangi meja resepsionis dan mengutarakan maksud kedatangan saya. Oleh petugas resepsionis saya diarahkan ke bagian customer service (CS) di sebuah ruangan di lantai dasar (kalau tidak salah) tepat berada di sebelah kanan setelah memasuki gedung BB POM Surabaya.
Ada 3 orang petugas, semuanya wanita, yang menyambut ketika saya masuk ke dalam ruangan CS., saya memilih petugas yang masih muda, setelah saya duduk dan mengutarakan maksud saya tiba2 petugas yang sudah berumur (senior) menyela pembicaraan dan mengatakan bahwa:
"Semua bisa dilakukan secara online, silakan langsung kunjungi website BPOM saja".
Tentu saja saya ngotot, sebab salah satu sebab kenapa saya harus datang jauh-jauh dari Kediri ke Surabaya adalah karena saya kurang mendapat informasi secara online. Secara online memang kita bisa mendaftar tapi ada satu persyaratan yang waktu itu tidak jelas yaitu soal Nomor Pemeriksanaan Sarana dan Bangungan (PSB).
Setelah saya jelaskan panjang lebar barulah saya diberi penjelasan bahwa pengajuan PSB bisa juga melalui Online ke email: bpom_surabaya@pom.go.id atau bbpom_surabaya@yahoo.co.id >> karena sudah yakin maka saya langsung balik ke Kediri dan mempersiapkan untuk pengajuan PSB via email.
Keesokan harinya (7 Nov 2014) saya mengirim kan email Permohonan PSB ke alamat email yang dimaksud. Namun sampai dengan bulan Maret 2015 saya tidak mendapatkan respon apapun sampai saya harus mengirim email keluhan ke HALOBPOM. Ternyata, menurut informasi email saya masuk sebagai SPAM (Nah lho, kalau seperti ini gimana?).
Setelah itu ada pihak dari BPOM jakarta yang menelpon dan berdiskusi panjang lebar, intinya BPOM hanya bisa memberikan ijin kepada usaha yang memenuhi syarat2 Form A. Menurut saya syarat2 Form A terlalu tinggi untuk UMKM. Standard yang digunakan sudah mengacu kepada standard pabrik yang tidak murah.
Lalu bagaimana dengan nasib UMKM yang kebetulan produknya adalah Olahan Ikan/Daging Beku?
Lalu bagaimana dengan peredaran yang selama ini marak hanya dengan menggunakan PIRT?
Mau usaha jujur? Mahal!
Mau cepet? Bisa! Tapi Mahal!
Begitulah.
Mungkin bukan 100% kesalahan dari Petugas di Dinkes, namun respon Acuh tak Acuh, Tidak perduli dan Bukan Urusan Gue, adalah hal yang paling menyedihkan.
Saya adalah "calon" Pelaku UMKM. Saya sebut "calon" karena perijinan saya belum lengkap.
Usaha saya berkutat di bidang pengolahan Ikan Lele, jadi ikan lele segar dibersihkan, digoreng, dikemas dan kemudian disimpan di pendingin untuk kemudian di-distribusikan. Dengan istilah lain, usaha saya termasuk usaha pengolahan ikan/daging beku.
Menurut Undang-undang yang saya baca, dan juga dipahami dengan baik oleh Petugas Dinkes Kota Kediri, bahwa produk yang saya produksi harus mendapatkan ijin dari BPOM, bukan Dinkes, meskipun saya hanya seorang pelaku UMKM. Sebenarnya di luar sana sih banyak beredar produk olahan Rumah Tangga seperti sosis, nuget, siomay, dll. yang dijual secara online, dengan kata lain pasti akan dibekukan pada saat dikirim. Ijinnya? ya PIRT!.
Mungkin Petugas Dinkes di Kota Kediri sangat patuh kepada Undang-undang, okaylah itu bisa dimengerti, meskipun sebenarnya pada saat ini banyak contoh bisnis yang tidak sesuai undang-undang tapi tetap diijinkan, bahkan oleh Presiden sekalipun, yaitu GoJek misalnya.
Saya coba ikuti saran dari Petugas Dinkes Kota Kediri dengan mendatangi Balai Besar POM di Surabaya. Sekali lagi, hasilnya jauh dari menyenangkan.
Sebagai orang awam begitu datang ke Balai Besar POM Surabaya saya mendatangi meja resepsionis dan mengutarakan maksud kedatangan saya. Oleh petugas resepsionis saya diarahkan ke bagian customer service (CS) di sebuah ruangan di lantai dasar (kalau tidak salah) tepat berada di sebelah kanan setelah memasuki gedung BB POM Surabaya.
Ada 3 orang petugas, semuanya wanita, yang menyambut ketika saya masuk ke dalam ruangan CS., saya memilih petugas yang masih muda, setelah saya duduk dan mengutarakan maksud saya tiba2 petugas yang sudah berumur (senior) menyela pembicaraan dan mengatakan bahwa:
"Semua bisa dilakukan secara online, silakan langsung kunjungi website BPOM saja".
Tentu saja saya ngotot, sebab salah satu sebab kenapa saya harus datang jauh-jauh dari Kediri ke Surabaya adalah karena saya kurang mendapat informasi secara online. Secara online memang kita bisa mendaftar tapi ada satu persyaratan yang waktu itu tidak jelas yaitu soal Nomor Pemeriksanaan Sarana dan Bangungan (PSB).
Setelah saya jelaskan panjang lebar barulah saya diberi penjelasan bahwa pengajuan PSB bisa juga melalui Online ke email: bpom_surabaya@pom.go.id atau bbpom_surabaya@yahoo.co.id >> karena sudah yakin maka saya langsung balik ke Kediri dan mempersiapkan untuk pengajuan PSB via email.
Keesokan harinya (7 Nov 2014) saya mengirim kan email Permohonan PSB ke alamat email yang dimaksud. Namun sampai dengan bulan Maret 2015 saya tidak mendapatkan respon apapun sampai saya harus mengirim email keluhan ke HALOBPOM. Ternyata, menurut informasi email saya masuk sebagai SPAM (Nah lho, kalau seperti ini gimana?).
Setelah itu ada pihak dari BPOM jakarta yang menelpon dan berdiskusi panjang lebar, intinya BPOM hanya bisa memberikan ijin kepada usaha yang memenuhi syarat2 Form A. Menurut saya syarat2 Form A terlalu tinggi untuk UMKM. Standard yang digunakan sudah mengacu kepada standard pabrik yang tidak murah.
Lalu bagaimana dengan nasib UMKM yang kebetulan produknya adalah Olahan Ikan/Daging Beku?
Lalu bagaimana dengan peredaran yang selama ini marak hanya dengan menggunakan PIRT?
Mau usaha jujur? Mahal!
Mau cepet? Bisa! Tapi Mahal!
Comments
Post a Comment